Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PA.Tba MUHAMMAD NADISAN SIMANJUNTAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PA.Tba
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD NADISAN SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SURYA DARMA SIHOMBING, S.HMUHAMMAD NADISAN SIMANJUNTAK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

  1. Menyatakan Almarhum pada tahun 1951 telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan kematian Nomor 470/  /SB/IX/2021 Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan tanggal 21 September 2021;

 

  1. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Haidir adalah Muhammad Nadisan Simanjuntak Bin Almarhum Haidir Bin Almarhum LOBE TAHU;

 

  1. Menetapkan bagian ahli waris sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku;

 

  1. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR :

 

Atau jika Pengadilan Agama Tanjung Balai Cq Hakim yang Mulia Berpendapat lain, yang memeriksa perkara a quo, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak